Senin, 24 Januari 2011

sua

I. POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAAN SOSIAL PERANAN KELUARGA

A. PENGERTIAN

1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami – istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.

2. Pemberdayaan social peran keluarga adalah proses penguatan keluarga yang dilakukan secara terencana, terarah, dan sistematik melalui bimbingan, konsultasi, advokasi, pelembagaan nilai-nilai keluarga dan stimulans dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi keluarga.

B. SASARAN

a. Keluarga terutama Keluarga Muda

b. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

c. Organisasi Sosial / LSM

II. POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAAN SOSIAL KARANG TARUNA

A. PENGERTIAN

Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Kepemudaan adalah wadah Pembinaan dan Pengembangan generasi muda di Desa/ Kelurahan yang pada dasarnya merupakan Potensi dan Sumber Daya Sosial Masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan permasalahan Sosial yang cenderung meningkat seiring dengan terjadinya krisis, baik kualitas, kuantitas maupun persebarannya.

B. SASARAN

1. Masyarakat terutama kalangan generasi muda dan pemuka masyarakat.

2. Pengurus dan Anggota Karang Taruna

III. POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAAN ORGANISASI SOSIAL (ORSOS) /LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)

A. PENGERTIAN

1. Organisasi Sosial (Orsos) adalah suatu perkumpulan Sosial yang dibentuk oleh Masyarakat, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hokum berfungsi sebagai Sarana Partisipasi Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial.

2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah Organisasi yang dibentuk oleh Masyarakat, bergerak dibidang Sosial Kemasyrakatan.

B. SASARAN

a. Orsos/LSM Dalam Negeri dan Luar Negeri.

b. Orsos Koordinatif (DNIKS, BKKKS dan KKKS)

c. Organisasi Adat dan Keagamaan

IV. POLA OPERASIONAL KEMITRAAN DAN PERAN ORGANISASI PROFESI PEKERJAAN SOSIAL.

A. PENGERTIAN

1. Profesi Pekerjaan Sosial adalah Profesi dasar setiap kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial.

2. Organisasi Profesi Pekerjaan Sosial adalah Perkumpulan yang dibentuk oleh orang-orang yang berlatar belakang profesi Pekerjaan Sosial

3. Kemitraan adalah suatu bentuk hubungan timbale balik, saling menguntungkan yang terjalin berdasarkan kepedulian, kesetaraan dan kebersamaan yang strategis antara Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial.

B. SASARAN

a. Lembaga Pendidikan Pekerjaan Sosial

b. Organisasi Profesi Pekerjaan Sosial

c. Instansi Penanggung jawab Profesi Pekerjaan Sosial baik Pemerintah maupun Masyarakat.

V. POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAAN SOSIAL WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT (WKSBM)

A. PENGERTIAN

Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) adalah alat, wadah, sarana maupun media yang digunakan oleh masyarakat unruk melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial secara berkelanjutan.

B. SASARAN

1. Potensi Kesejahteraan Sosial Tradisional tingkat local berupa pranata Sosial, kelompok-kelompok swadaya masyarakat, kelembagaan social di tingkat komunitas maupun nilai budaya setempat.

2. Organisasi pelayanan kesejahteraan social tidak berbadan hokum yang dikelola oleh Swasta/Masyarakat

3. Anggota Kemitraan lainnya (Stakeholder) seperti Pemerintah Daerah, Instansi, Badan/Lembaga serta berbagai Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial lainnya.

VI. POLA OPERASIONAL PENINGKATAN KERJASAMA LINTAS SEKTOR DAN DUNIA USAHA (KLSDU)

A. PENGERTIAN

1. Lintas Sektor adalah lintas Instansi dan atau Lintas Bidang kegiatan

2. Dunia Usaha adalah Organisasi komersial, Wirausahawan beserta jaringannya, termasuk dalam hal ini Industri besar, menengah dan kecil.

B. SASARAN

1. Kalangan Dunia Usaha, baik ditingkat Daerah maupun Nasional.

2. Unsur lintas Sektor terkait di tingkat Daerah maupun Pusat.

VII. POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAAN SOSIAL TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT (TKSM)

A. PENGERTIAN

TKSM adalah warga Masyarakat yang peduli dan memiliki Wawasan dan Komitmen Kesejahteraan Sosial dan telah mengikuti Program Pendidikan dan Latihan Kesejahteraan Sosial.

B. SASARAN

1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

2. Perorangan dari berbagai lapisan Masyarakat, termasuk dunia usaha yang peduli terhadap usaha Kesejahteraan Sosial (Relawan Sosial)

VIII. POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAAN SOSIAL KUMUNITAS ADAT TERPENCIL.

A. PENGERTIAN

1. Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah Kelompok Sosial Budaya yang bersifat local dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik Sosial, Ekonomi maupun Politik.

2. Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah Proses pembelajaran Sosial dengan mengedepankan inisiatif dan kreatifitas Masyarakat terhadap persoalan yang dihadapi sehingga Komunitas Adat Terpencil secara mandiri dapat mengaktualisasikan dirinya dalam memenuhi kebutuhan.

B. SASARAN

a. Wagra Komunitas Adat Terpencil (KAT)

b. Masyarakat yang berada disekitar lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT)

c. Instansi atau Lembaga Pemerintah di tingkat Pusat maupun Daerah.

d. Organisasi Sosial, LSM, dunia usaha dan Perguruan Tinggi.

IX. POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAGUNAAN SUMBER DANA SOSIAL.

A. PENGERTIAN

1. Pemberdayaan sumber dana social adalah rangkaian kegiatan Pengumpulan, pengelolaan sumber dana social sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang dilakukan oleh setiap Badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.

3. Pengumpulan uang atau barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang, untuk pembangunan dalam bidang Kesejahteraan Sosial, mental/agama/kerohanian, ksejahteraan dan bidang kebudayaan.

4. Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang Kesejahteraan Sosial, Mental/agama, Kerohanian, Kejasmanian, Pendidikan dan bidang Kebudayaan.

B. SASARAN

a. Pengurus Organisasi Sosial/LSM, Pengusaha dan dunia usaha yang telah memiliki izin maupun yang akan menyelenggarakan undian dan pengumpulan uang atau barang.

b. Perorangan, Keluarga maupun kelompok masyarakat yang secara potensial memiliki kepedulian dan kemampuan untuk turut berperan serta dalam pendayagunaan sumber dana social.

X. POLA OPERASIONAL PELESTARIAN KEPAHLA-WANAN, KEPERINTISAN, KEJUANGAN DAN KESETIAKAWANAN SOSIAL.

A. PENGERTIAN

1. Kepahlawanan Nasional adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada seseorang Warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak Kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan Bangsa dan Negara.

2. Perintis Kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, dantelah diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

3. Pejuang adalah orang yang telah berjasa besar terhadap bangsa dan Negara RI, sehingga dapat menjadi suri tauladan dan panutan bagi seluruh rakyat Indonesia dari generasi ke generasi.

4. Keluarga Pahlawan Nasional adalah istri/suami dan anak dari seorang Pahlawan Nasional.

5. Janda/duda Perintis Kemerdekaan adalah istri atau suami yang ditinggal meninggal dunia oleh Perintis Kemerdekaan dan telah disahkan sebagai janda/duda Perintisan Kemerdekaan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

6. Keluarga Perintisan Kemerdekaan adalah anak dari seorang Perintis Kemerdekaan.

7. Keluarga Pejuang adalah istri, suami dan anak dari seorang Pejuang.

8. Organisasi adalah organisasi yang bergerak diidang keuangan.

9. Masyarakat adalah seluruh Warga Negara RI.

10. Taman Makam Pahlawan adalah suatu tempat/local yang diperuntukan bagi pemakaman para Pahlawan dan Pejuang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

11. Makam Pahlawan Nasional adalah suatu tempat/local diluar taman makam pahlawan dimana jenasah Pahlawan Nasional dimakamkan.

12. Makam Perintis Kemerdekaan adalah suatu tempat/local diluar Taman Makam Pahlawan dimana jenasah Perintis Kemerdekaan dimakamkan.

13. Makam Pejuang adalah Makam yang berada didalam Taman Makam Pahlawan dan diluar Taman Makam Pahlawan yang memenuhi syarat untuk dipindhkan ke Taman Makam Pahlawan

B. SASARAN

1. Pahlawan Nasional

2. Perintis Kemerdekaan

3. Pejuang

4. Keluarga Pahlawan Nasional

5. Janda/Duda perintisan kemerdekaan

6. Keluarga Perintis kemerdekaan

7. Keluarga pejuang

8. Organisasi

9. Masyarakat

10. Taman Makam Pahlawan

11. Makam Pahlawan Nasional

12. Makam Perintis Kemerdekaan

13. Makam Pejuang

XI. POLA OPERASIONAL PELAYANAN SOSIAL ANAK BALITA

A. PENGERTIAN

1. Anak Balita adalah anak usia 0 – 5 tahun berada dalam tahap perkembangan manusia yang disebut masa emas (golden years)

2. Kecacatan adalah setiap anak yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat menggangu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak

B. SASARAN

1. Anak balita

2. Keluarga dan lingkungan social

3. Organisasi social dan LSM

XII. POLA OPERASIONAL PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

A. PENGERTIAN

1. Anak adalah seorang yang masih berusia antara 5 – 18 (lima sampai delapan belas) tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih ada dalam kandungan

2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

3. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi khusus dalam hal ini anak korban perlakuan salah dan tindak kekerasan Eksploitasi secara fisik atau seksual serta ekonomi, anak yang diperdagangkan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak Komunitas Adat Terpencil dan kelompok minuritas, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan sang adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, anak yang menyandang cacat, serta penelantaran.

4. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara.

B. SASARAN.

1. Anak dalam situasi darurat, yang meliputi :

a. Anak yang berada dilokasi pengungsian atau yang menjadi pengungsi karena bencana alam dan bencana social.

b. Anak dalam situasi konflik bersenjata.

2. Anak yang berhadapan dengan hukum

3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

4. Anak yang dieksploitasi sebagai ekonomi atau seksual.

5. Anak yang diperdagangkan

6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPSA.

7. Anak korban penculikan ; Penjualan, perdagangan

8. Anak korban kekerasan, baik fisik maupun Mental.

9. Anak yang menyandang cacat

10. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

XIII. POLA OPERASIONAL PELAYANAN SOSIAL ANAK TERLANTAR

A. PENGERTIAN.

1. Anak Terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan atau tidak mampu melaksanakan kewajiban sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar baik jasmani, rohani dan social.

2. Pelayanan Sosial anak terlantar adalah proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terorganisasi, sistematis dan professional terhadap anak terlantar guna terpenuhinya seoptimal mungkin hak anak, untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

B. SASARAN.

a. Semua anak dan remaja usia 0-18 Tahun, terutama yatim/piatu dan yatim piatu terlantar yang mengalami hambatan tumbuh kembang.

b. Keluarga atau orang tua/wali anak dan komunitas lingkungan anak terlantar termasuk didalamnya.

c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang peduli pada pelayanan Sosial bagi anak terlantar.

XIV. POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK NAKAL

A. PENGERTIAN

Anak nakal adalah anak/remaja (umur 10 s/d 18 Tahun) yang berperilaku menyimpang dari norma-norma masyarakat, merugikan dan membahayakan keselamatan dirinya, mengganggu ketentraman dan ketertiban kehidupan keluarga ataua masyarakat.

B. SASARAN

1. Anak Nakal

2. Keluarga dan Lingkungan Sosial

3. Organisasi Sosial/LSM Peduli Anak Nakal

XV. POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK CACAT

A. PENGERTIAN

Anak cacat adalah anak cacat yang belum memasuki usia produktif yang berusia dibawah 18 tahun.

B. SASARAN

1. Anak dengan kecacatan yang berusia dibawah 18 tahun yang dapat dikatergorikan atas :

a. Anak dengan kecacatan secara fisik yang meliputi :

- Cacat tubuh

- Cacat Netra

- Cacat Rungu/Wicara

- Cacat Eks Kronis

b. Anak dengan kecacatan mental meliputi :

- Ekspsikotik

- Eksikoneurotik

- Retardasi Mental

- Autic

- Epilepsi

c. Anak dengan Kecacatan Fisik dan Mental (cacat ganda) dengan karakteristik :

- Memiliki 2 (dua) jenis kecacatan atau lebih

- Tidak mampu melaksanakan mobilitas dan tugas sosialnya dalam kehidupan sehari-hari

- Hidupnya sangat tergantung pada orang lain

2. Keluarga dan Lingkungan Sosial

XVI. POLA OPERASIONAL PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

A. PENGERTIAN

1. Lanjut Usia adalah seorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas

2. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang atau jasa.

3. Lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

B. SASARAN

1. Lanjut usia (60 Tahun keatas) baik terlantar maupun tidak terlantar

2. Keluarga dan Kelembagaan

3. Masyarakat termasuk LSM dan dunia usaha

XVII. POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG CACAT

A. PENGERTIAN

Penyandang Cacat adalah seseorang yang mengalami kelainan Fisik atau Mental sebagai Akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan) sehingga menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.

Penyandang cacat terdiri dari penyandang cacat tubuh, penyandang cacat netra, penyandang cacat mental dan penyandang cacat rungu wicara.

B. SASARAN

1. Penyandang Cacat

2. Keluarga dan Lingkungan Sosial

3. Organisasi Sosial dan Dunia Usaha

XVIII. POLA OPERASIONAL REHABILITASI SOSIAL TUNA SUSILA

A. PENGERTIAN

1. Tuna susila adalah seorang wanita, pria dan waria (Wanita Pria) yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan uang materi dan atau jasa.

2. Wanita Tuna Susila adalah wanita yang melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar Perkawinan yang sah dengan mendapat imbalan uang, materi dan atau jasa.

B. SASARAN

1. Wanita Tuna Susila (WTS)

2. Keluarga dan Lingkungan Sosial

3. Perek/ABG rawan tindak tuna susila

4. Penyandang Cacat

5. Keluarga dan Lingkungan Sosial

XIX. POLA OPERASIONAL REHABILITASI SOSIAL TUNA SUSILA

A. PENGERTIAN

1. Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di Wilayah tertentu dan hidup menggelandang ditempat umum.

2. Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara alas an untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

B. SASARAN

1. Gelandangan

2. Pengemis

3. Keluarga dan Lingkungan Sosial

4. Organisasi Sosial/LSM

XX. POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL BEKAS NARAPIDANA

A. PENGERTIAN

Bekas Narapidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani Masa Narapidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap.

B. SASARAN

1. Para bekas Narapidana yang menyandang masalah social

2. Keluarga dan Masyarakat Lingkungannya

3. Organisasi

XXI. POLA OPERASIONAL PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG HIV/AIDS

A. PENGERTIAN

1. Humam Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang system kekebalan tubuh manusia, dan kemudian menimbulkan AIDS.

2. Aquired Immuno Defeciency Syndrome (AIDS) adalah merupakan kumpulan gejala penyakit yang disebabkan menurunnya/hilangnya system kekebalan tubuh manusia oleh karena terinfeksi virus HIV. Rusaknya system kekebalan tubuh mengakibatkan penyakit yang tidak berbahayapun dapat berakibat fatal bagi orang yang telah terinfeksi.

3. Penderita HIV adalah seseorang yang terinfeksi virus HIV

4. Penyandang AIDS adalah seseorang yang telah menunjukan gejala-gejala atau syndrome AIDS

B. SASARAN

1. Orang dengan HIV/AIDS dan Keluarganya

2. Wanita Penjaja Seks (WPS)

3. Remaja bermasalah dengan Napza

4. Anak termasuk anak jalanan

5. Komunitas Adat Terpencil yang memiliki budaya resiko tinggi

6. Bekas narapidana dan bekas anak Negara

7. Gelandangan dan pengemis

8. Masyarakat ORSOS dan Dunia Usaha

XXII. POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL KORBAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA)

A. PENGERTIAN

1. Narkotika, sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 UU nomor 9/1976 tentang Narkotika adalah :

a. Opium (Opium/candu mentah, candu masak dan opium obat)

b. Morfin dan turunan-turunannya seperti ; Heroin Codein, Methadon, Pethadin

c. Daun Koka, Kokain mentah dan kokain metal ester

d. Ganja, daun ganja

2. Psikotropika adalah zat yang mempunyai pengaruh terhadap fungsi fisik seseorang, seperti menimbulkan halusinasi (halusinogen), Menenangkan (Depresan),dan merangsang (stimulan)

3. Zat adiktif adalah zat yang tidak termasuk golongan narkotoka maupun psikotropika, namun jika dimakan, diminum atau dimasukkan kedalam tubuh dapat menimbulkan kegiatan (adikasi) atau ketergantungan fisik dan psikis

4. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan oleh seseorang diluar tujuan pengobatan dan atau ilmu pengobatan

B. SASARAN

1. Remaja yang rawan penyalahgunaan NAPZA

2. Korban penyalahgunaan NAPZA

3. Orang tua/keluarga korban

4. Tokoh masyarakat, Orsos/LSM/Dunia Usaha dan Lingkungan Sosialnya.

XXIII. POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM

A. PENGERTIAN

1. Bencana Alam adalah peristiwa yang disebabkan oleh gejala alam yang mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan alam dan lingkungannya, kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.

2. Rehabilitasi Sosial adalah upaya untuk menfungsikan kembali kehidupan social korban bencana alam

3. Mitigasi adalah usaha yang dilakukan untuk menperkecil jumlah korban bencana alam

4. Resosialisasi korban bencana alam adalah usaha normalisasi kehidupan dan penghidupan para korban bencana alam.

B. SASARAN

1. Masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana alam

2. Masyarakat yang menjadi korban bencana alam

3. Masyarakat, Organisasi Sosial/LSM

4. Sumber Daya Manusia penanggulangan Korban Bencana Alam

XXIV. POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA SOSIAL

A. PENGERTIAN

1. Bencana Sosial adalah konflik Sosial huru hara pergolakan Sosial antar kelompok masyarakat baik dalam skala local, wilayah maupun Nasional yang menyebabkan terganggunya atau rusaknya tatanan Sosial dan atau timbulnya kerugian materil dan non material

2. Korban Bencana Sosial adalah seseorang, sekelompok orang atau komunitas masyarakat yang menderita akibat bencana social

B. SASARAN

1. Masyarakat/penduduk korban bencana Sosial

2. Masyarakat/sekitar lokasi konflik Sosial

3. Masyarakat rawan konflik Sosial

4. Repatrian/displaced persons

5. Pelintas batas

6. Organisasi Sosial/LSM dan media massa

XXV. POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA SOSIAL

A. PENGERTIAN

1. Korban tindak kekerasan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengalami tindak kekerasan baik fisik, mental, social maupun ekonomi sebagai akibat dari penelantaran eksploitasi, perlakuan salah dan diskriminasi yang melanggar hak-hak individunya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya, sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu

2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis yang terjadi dalam rumah tangga, baik antara suami istri maupun orang tua dan anak dengan korban terutama perempuan dan anak.

3. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan yang ditujukan kepada anak-anak yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik maupun psikis, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan keluarga

4. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan Kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi didepan umum atau dalam kehidupan keluarga

5. Kekerasan psikis adalah segala bentuk kekerasan yang menyakiti perasaan

6. Kekerasan Seksual adalah pemaksaan untuk melakukan hubungan seks, yang biasanya disertai ancaman atau kekerasan.

B. SASARAN

1. Anak laki-laki dan Perempuan, usia 0-18 Tahun

2. Perempuan, Usia 18-60 Tahun

3. Lanjut Usia laki-laki dan Perempuan, usia 60 Tahun keatas

4. Keluarga dan Lingkungan Sosial

5. Organisasi/LSM

XXVI. POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN

A. PENGERTIAN

1. Pekerja Migran adalah orang yang berpindah tempat untuk sementara waktu atau menetap dari suatu tempat ke tempat lain tujuan mencari pekerjaan/penghidupan yang lebih baik

2. Pekerja Migran Domestik adalah seseorang taua sekelmpok orang meninggalkan tempat asalnya didalam wilayah Indonesia untuk sementara maupun menetap untuk bekerja.

3. Pekerja Migran Lintas Negara adalah seseorang atau sekelompok orang bekerja diluar Negeri untuk sementara waktu.

4. Pekerja Migran Bermasalah Sosial adalah pekerja migran Domestik atau Internasional yang mengalami mendapat masalah social seperti pelecehan, eksploitasi, pengusiran/deportasi oleh pemberi pekerja atau Negara tempat bekerja yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan, mengalami masalah psikologis serta tuntutan hukum.

B. SASARAN

1. Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran.

2. Keluarga dan Lingkungan Pekerja Migran

3. Lembaga Pengelola Pekerja Migran

4. Organisasi Sosial/LSM.

XXVII. POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL FAKIR MISKIN

A. PENGERTIAN

1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai Sumber Mata Pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan tau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan

2. Bantuan social fakir miskin adalah Bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada Fakir Miskin dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupan secara wajar baik secara ekonomis maupun social.

B. SASARAN

1. Keluarga Fakir MIskin

2. Wanita Rawan Sosial Ekonomi

3. Lingkungan Sosial.

XXVIII. POLA OPERASIONAL JAMINAN SOSIAL

A. PENGERTIAN

1. Jaminan Sosial adalah Suatu Sistem Perlindungan dan Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial bagi warga Negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat guna memelihara taraf Kesejahteraan Sosial.

2. Bantuan Kesejahteraan Sosial Gotong Royong (BKSGR) adalah usaha perlindungan dan jaminan penghidupan bagi warga Negara yang karena kondisinya tidak memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sendiri tanpa bantuan yang berkesinambungan.

3. Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS) adalah system asuransi Sosial untuk memberikan perlindungan/pertanggung jawaban bagi warga masyarakat terhadap resiko penurunan taraf kesejahteraan Sosial.

B. SASARAN

1. Bantuan Kesejahteraan Sosial Gotong Royong.

a. PMKS yang kondisinya sangat rentan (PMKS Non Potensial) yang membutuhkan kemampuan seperti : Lansia/Jompo terlantar, Cacat Ganda, Anak terlantar (Kategori sangat terlantar)

b. Keluarga dan Lingkungan Sosialnya.

c. OrganisasiSosial/LSM

2. Asuransi Kesejahteraan Sosial.

a. Pencari nafkah sector informal

b. Keluarga dan lingkungan social.

c. Organisasi Sosial LSM.